Jemaah Haji yang Wafat Dapat Badal Haji dan Asuransi, Kemenag Pastikan Perlindungan Maksimal

Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengonfirmasi bahwa dua jemaah haji telah meninggal dunia selama penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Kemenag menjamin bahwa meskipun jemaah haji tersebut telah wafat, mereka akan tetap mendapatkan perlindungan serta layanan terbaik, termasuk pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu jemaah haji yang meninggal adalah Nur Fadillah, seorang wanita berusia 45 tahun asal Sidoarjo, Jawa Timur. Ia tergabung dalam Kloter SUB 20 dan wafat pada Kamis pagi (8/5/2025) sekitar pukul 06.30 Waktu Arab Saudi (WAS) saat berada dalam penerbangan menuju Madinah. Almarhumah diketahui memiliki riwayat penyakit tertentu yang menyebabkan wafatnya. Jenazahnya kemudian dishalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di pemakaman Baqi, yang merupakan salah satu situs pemakaman paling bersejarah di Tanah Suci.
Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja Bandara, menjelaskan bahwa Kemenag memastikan seluruh hak almarhumah dipenuhi, termasuk pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jemaah haji menjadi prioritas utama, baik dalam kondisi sehat maupun saat menghadapi musibah.
Hingga hari ketujuh kedatangan jemaah haji di Madinah, sebanyak 112 kloter dengan total 44.601 jemaah telah tiba. Kemenag juga merencanakan tambahan 19 kloter dengan 7.501 jemaah untuk diberangkatkan dari Tanah Air. Meski ada dua jemaah yang wafat selama perjalanan haji, Kemenag memastikan bahwa seluruh hak mereka akan dipenuhi dengan baik.
