Peringatan Tegas dari Saudi: Jemaah Umrah yang Overstay Dikenai Denda Rp224 Juta dan Penjara

Kategori : Haji, Umroh, Umrah, Ditulis pada : 24 April 2025, 10:19:54

hotel-up.png

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali mengingatkan tentang sanksi berat yang akan diterima oleh jemaah umrah yang melebihi masa berlaku visa (overstay). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kerajaan untuk mengatur lebih baik arus pengunjung menjelang musim haji yang semakin dekat.

Menurut laporan Gulf News, jemaah yang tetap berada di Arab Saudi setelah visa mereka kedaluwarsa akan dikenakan hukuman berat, yang mencakup denda hingga SR50.000 (sekitar Rp224 juta), hukuman penjara hingga enam bulan, dan deportasi setelah menjalani masa penjara.

Kementerian juga menegaskan bahwa pemegang visa kunjungan tidak berhak untuk mengikuti ibadah haji dan mendorong semua ekspatriat serta pengunjung untuk mematuhi ketentuan visa dengan ketat, serta memastikan mereka meninggalkan Arab Saudi tepat waktu guna menghindari masalah hukum.

Peringatan ini dikeluarkan setelah Arab Saudi memperkenalkan beberapa langkah baru untuk menyukseskan musim haji dan menjaga ketertiban serta keamanan di salah satu pertemuan keagamaan tahunan terbesar di dunia.

Beberapa langkah tersebut antara lain:

  1. Persyaratan Izin untuk Masuk Mekkah: Mulai 23 April 2025, penduduk dan warga negara harus memperoleh izin resmi untuk memasuki Mekkah. Izin ini hanya berlaku untuk mereka yang memiliki izin kerja yang sah di tempat-tempat suci, bukti tempat tinggal di Mekkah, atau izin haji resmi.

  2. Peraturan Visa Umrah: Pemegang visa umrah harus masuk ke Arab Saudi paling lambat 13 April 2025 dan meninggalkan negara tersebut sebelum 29 April 2025 untuk menghindari sanksi hukum.

  3. Sanksi untuk Penyedia Layanan: Perusahaan penyedia layanan haji dan umrah yang tidak melaporkan jemaah yang overstay dapat dikenai denda hingga SR100.000, yang jumlahnya dapat berlipat ganda sesuai dengan banyaknya pelanggaran.

Langkah-langkah tersebut bagian dari strategi nasional untuk mengelola jumlah pengunjung, memastikan keselamatan publik, dan menjaga kesucian tempat-tempat suci selama ibadah haji.

Kementerian juga menghimbau warga dan penduduk untuk segera melaporkan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan dengan menghubungi nomor darurat 911 di Mekkah, Riyadh, dan Wilayah Timur, serta 999 dan 996 di wilayah lainnya.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id