Kemenkes RI Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah Mulai 2024

Kategori : Umroh, Ditulis pada : 16 Juli 2024, 11:41:52

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah, efektif mulai musim umrah 1445 H/2024 M. Aturan ini berlaku untuk semua jemaah umrah berusia di atas 1 tahun yang akan memasuki Arab Saudi.

Peraturan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kemenkes yang diterbitkan pada 11 Juli 2024, menggantikan kebijakan tahun 2022 yang sempat menghapus kewajiban vaksin meningitis untuk umrah.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 mengenai Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah menegaskan bahwa kewajiban ini berdasarkan permintaan Arab Saudi. Kebijakan ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan merujuk pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024.

Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Kesehatannya, telah memperbarui persyaratan kesehatan bagi jamaah umrah yang dapat diakses di situs Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

vaccine.png

Isi Surat Edaran mencakup:

SURAT EDARAN NOMOR HK.02.02/A/3717/2024 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

Tujuan pelaksanaan vaksinasi internasional adalah melindungi masyarakat dari penyakit tertentu saat persiapan keberangkatan haji dan umrah, perjalanan ke atau dari negara endemis, serta saat terjadi wabah penyakit tertentu. Vaksinasi meningitis menjadi wajib bagi mereka yang menggunakan visa haji dan umrah untuk masuk ke Arab Saudi. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Untuk jamaah dengan kondisi komorbid, vaksinasi ini sangat penting untuk melindungi mereka dari penyakit menular. Surat edaran ini juga ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan oleh pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pelaksanaan vaksinasi ini merujuk pada beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional, yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019

Beberapa ketentuan untuk pelaksanaan vaksinasi meliputi:

A. Dinas Kesehatan Provinsi

  1. Melakukan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis.
  2. Melakukan koordinasi pelaksanaan surveilans kejadian penyakit meningitis dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

  1. Melakukan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis.
  2. Melaksanakan surveilans kejadian penyakit meningitis dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

  1. Melakukan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis.
  2. Membina fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional.
  3. Mengawasi jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

  1. Melakukan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis.
  2. Melaksanakan layanan vaksinasi internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melakukan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran ini juga mencabut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 mengenai pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umrah yang dinyatakan tidak berlaku.

Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id